Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Pso 1.DARMA TONGKU
2.RIYANTO
KAPOLRI C.Q. KAPOLDA SULTENG C.Q. KAPOLRES MOROWALI UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DARMA TONGKU
2RIYANTO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI C.Q. KAPOLDA SULTENG C.Q. KAPOLRES MOROWALI UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penetapan Para Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 27 / V / 2024 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
3. Menyatakan bahwa tindakan penyidikan berupa penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/17/III/2024, tidak sah dan tidak berdasar hukum.
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon dalam perkara ini.
5. Menyatakan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata yakni perkara Nomor: 136/Pdt.G/2024/PN Pso dan bukan pidana.
6. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya