Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2025/PN Pso ALEKSANDER RANTE LABI, SH AHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 227/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-788/P.2.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEKSANDER RANTE LABI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa AHMAT alias MAT, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidaknya pada masih dalam bulan September 2023 dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidaknya pada masih dalam bulan September 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lantojaya RT 001 / RW 001, Desa Lanto Jaya, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan September namun hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa, sekitar jam 19.00 wita telah datang Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN Alias ACO ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Lanto Jaya Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dengan membawa 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan TNKB DN 4244 RG yang hanya dilengkapi dengan surat berupa fotocopy STNK, akan tetapi tidak di lengkapi dengan BPKB dan menawarkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) untuk jangka waktu 1 ( satu ) bulan;
  • Bahwa baru sekitar dua sampai tiga minggu lamanya, Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN Alias ACO datang Kembali dan meminta tambahan uang gadai sebsar Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah ), lalu Terdakwa memberikan uang tambahan tersebut kepada Saksi INTJE PAHLAWAH DAHLAN Alias ACO. Bahwa Terdakwa sempat menggunakan 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan TNKB DN 4244 RG tersebut namun karena Terdakwa membutuhkan uang sehingga pada sekitar bulan Oktober 2024 Terdakwa kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenali, seharga Rp5.000.000,- ( lima juta rupiah );
  • Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2024, Terdakwa kemudian membantu lagi Saksi PONO CITRO Alias MAS PONO untuk menjualkan 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM dengan alasan Saksi PONO CITRO Alias MAS PONO sangat membutuhkan uang dan sepeda motor tersebut dijual dengan harga sebesar Rp13.300.000,- ( tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah ) kemudian Terdakwa mendapatkan pembeli yakni seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban RUSTAM menderita kerugian atas 2 unit sepeda motor tersebut sebagai berikut:
  • 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Honda CRF dengan Nomor Polisi DN 4724 IM saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);
  • 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DN 4244 RG saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sehingga total kerugian yang saksi alami dari 2 (Dua) unit sepeda motor tersebut kurang lebih Rp39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana---------

 

------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa AHMAT alias MAT, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidaknya pada masih dalam bulan September 2023 dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidaknya pada masih dalam bulan September 2023, bertempat di rumah Tersangka yang beralamat di Lantojaya RT 001 / RW 001, Desa Lanto Jaya, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso telah “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan September namun hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa, sekitar jam 19.00 wita telah datang Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN Alias ACO ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Lanto Jaya Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dengan membawa 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan TNKB DN 4244 RG yang hanya dilengkapi dengan surat berupa fotocopy STNK, akan tetapi tidak di lengkapi dengan BPKB dan menawarkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima gadai sepeda motor tersebut sebesar R5.000.000,- ( lima juta rupiah ) untuk jangka waktu 1 ( satu ) bulan;
  • Bahwa baru sekitar dua sampai tiga minggu lamanya, Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN Alias ACO datang Kembali dan meminta tambahan uang gadai sebsar Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah ), lalu Terdakwa memberikan uang tambahan tersebut kepada Saksi INTJE PAHLAWAH DAHLAN Alias ACO. Bahwa Terdakwa sempat menggunakan 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan TNKB DN 4244 RG tersebut namun karena Terdakwa membutuhkan uang sehingga pada sekitar bulan Oktober 2024 Terdakwa kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenali, seharga Rp5.000.000,- ( lima juta rupiah );
  • Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2024, Terdakwa kemudian membantu lagi Saksi PONO CITRO Alias MAS PONO untuk menjualkan 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM dengan alasan Saksi PONO CITRO Alias MAS PONO sangat membutuhkan uang dan sepeda motor tersebut dijual dengan harga sebesar Rp13.300.000,- ( tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah ) kemudian Terdakwa mendapatkan pembeli yakni seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban RUSTAM menderita kerugian atas 2 unit sepeda motor tersebut sebagai berikut:
  • 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Honda CRF dengan Nomor Polisi DN 4724 IM saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);
  • 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DN 4244 RG saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sehingga total kerugian yang saksi alami dari 2 (Dua) unit sepeda motor tersebut kurang lebih Rp39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana---------

Pihak Dipublikasikan Ya