Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
112/Pdt.G/2025/PN Pso | CHRISTIAN TOWELINO | 1.JS. SILELE 2.ANDERSON LADJEBA 3.BL. MELUBU 4.VICKY SILELE 5.ALIUS TOBOGU 6.KARIM ABDUL SAMAD 7.MAX KAMBODJI 8.PEMERINTAH DESA BOE 9.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN POSO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum |
Adalah Milik Pemerintah Desa Pendolo/PENGGUGAT 3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengalihkan/membagi tanah Objek Sengketa pada tahun 2015 kepada Para Tergugat sebagaimana pada angka 6 [enam] tersebut di atas, padahal Tergugat I telah menjual tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 10/KPS/IV/1992 tanggal 18 April 1992 dan haknya telah beralih, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum 4. Menyatakan perolehan hak dan penerbitan sertifikat atas nama Para Tergugat di atas Objek Sengketa yang berasal dari pengalihan oleh Tergugat I setelah tahun 1992, tanpa sepengetahuan dan seizin Pemerintah Desa Pendolo dalam hal ini Penggugat sebagai pemilik sah, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum 5. Menyatakan Pemerintah Desa Boe/Tergugat VIII yang telah mendaftarkan Objek Sengketa yang merupakan Aset Desa Pendolo melalui PRONA adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |