Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa MAHFUD ABDULLAH Alias MAHFUD, Saksi JUMADI (berkas terpisah), ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita dan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau sekiranya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Solonsa, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara bersama mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Saksi HAERIA Hi. HAFID Alias IBU RIA bersama dengan Saksi FAHRI Alias RIL mendatangi tempat percetakan milik Saksi HADI SUDARYO Alias HADI yang bertempat di Desa Solonsa, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali, kemudian Saksi IBU RIA bertemu dengan Saksi JUMADI dan mengatakan “saya mau beli paving”, kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi IBU RIA, setelah itu Saksi IBU RIA mengatakan kembali “ada paving blok dijual?”, kemudian Terdakwa menjawab “masih ada sisanya ini, tapi tidak banyak lagi”, lalu Saksi IBU RIA berkata “jadi bagaimana?”, kemudian Terdakwa kembali menjawab “tinggal itu sisanya, tidak cukup lagi 2.500”, lalu Terdakwa menyuruh Saksi RIA untuk menunggu dan kemudian Terdakwa menelpon Saksi HADI untuk memberitahukan bahwa Saksi IBU RIA sedang mencari Pavling Blok, kemudian Saksi HADI mengatakan “jangan dilayani, kita hanya melayani orang yang sudah bayar dan sudah pesan”, setelah mendengar itu Terdakwa langsung mematikan telpon dan Terdakwa tetap menjual Paving Blok tersebut kepada Saksi IBU RIA; - - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) menaikkan Paving Blok sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) buah ke dalam mobil dump truck yang dibawa oleh Saksi IBU RIA dan Saksi RIL, setelah selesai memasukkan Paving Blok tersebut sekira pukul 19.00 Wita Saksi IBU RIA membayar secara tunai dengan harga sebesar Rp2.925.000 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Terdakwa membagikan uang hasil penjualan Paving Blok tersebut kepada Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) dan mengatakan “ini uang hasil penjualan paving tadi, usahakan jangan ditau bos”, kemudian Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut; Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa menelpon Saksi IBU RIA dan mengatakan “Ada lagi Paving ini 1.000 tapi harus diambil malam ini”, setelah itu Saksi IBU RIA menghubungi Saksi RIL untuk membawa Paving Blok tersebut, namun Saksi RIL tidak bisa berangkat karena sedang mengangkut pasir sehingga Saksi IBU RIA mengatakan kepada RIL untuk membawa Paving Blok pada esok harinya; Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa menerima telepon dari Saksi RIA dan mengatakan “RIL sudah kesitu mau ambil Paving”, lalu setelah itu Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik DIKI (DPO) kepada Saksi RIA, kemudian Saksi RIA mengirimkan uang pembelian Paving Blok sebesar Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu - - - rupiah) ke rekening DIKI (DPO), kemudian DIKI (DPO) mengambil uang tersebut dan memberikannya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa membagikan uang hasil penjualan Paving Blok kepada Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO), kemudian sekira pukul 21.30 Wita, Saksi RIL tiba dipercetakan lalu Terdakwa, Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI, DIKI menaikan Paving Blok sebanyak 1.000 (seribu) ke dalam mobil dump truck dan selesai sekira pukul 23.00 WITA; Bahwa dari penjualan pertama Paving Blok tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.725.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian dari penjualan kedua Paving Blok tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa pada tempat percetakan Paving Blok milik Saksi Hadi tersebut Terdakwa bekerja pada bagian penyusunan Paving Blok yang telah selesai dicetak, Saksi JUMADI selaku operator mesin pencetakan, sedangkan ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) bertugas untuk membantu Saksi JUMADI melakukan pencetakan Paving Blok; Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mengakibatkan Saksi HADI mengalami kerugian sebesar Rp5.175.000 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa MAHFUD ABDULLAH Alias MAHFUD, Saksi JUMADI (berkas terpisah), ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wita dan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau sekiranya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Solonsa, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”secara bersama mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------ - Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Saksi HAERIA Hi. HAFID Alias IBU RIA bersama dengan Saksi FAHRI Alias RIL mendatangi tempat percetakan milik Saksi HADI SUDARYO Alias HADI yang bertempat di Desa Solonsa, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali, kemudian Saksi IBU RIA bertemu dengan Saksi JUMADI dan mengatakan “saya mau beli paving”, kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi IBU RIA, setelah itu Saksi IBU RIA mengatakan kembali “ada paving blok dijual?”, kemudian Terdakwa menjawab “masih ada sisanya ini, tapi tidak banyak lagi”, lalu Saksi IBU RIA berkata “jadi bagaimana?”, kemudian Terdakwa kembali menjawab “tinggal itu sisanya, tidak cukup lagi 2.500”, lalu Terdakwa menyuruh Saksi RIA untuk menunggu dan kemudian Terdakwa menelpon Saksi HADI untuk memberitahukan bahwa Saksi IBU RIA sedang mencari Pavling Blok, kemudian Saksi HADI mengatakan “jangan dilayani, kita hanya melayani orang yang sudah bayar dan sudah pesan”, setelah mendengar itu Terdakwa langsung mematikan telpon dan Terdakwa tetap menjual Paving Blok tersebut kepada Saksi IBU RIA; - - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) menaikkan Paving Blok sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) buah ke dalam mobil dump truck yang dibawa oleh Saksi IBU RIA dan Saksi RIL, setelah selesai memasukkan Paving Blok tersebut sekira pukul 19.00 Wita Saksi IBU RIA membayar secara tunai dengan harga sebesar Rp2.925.000 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Terdakwa membagikan uang hasil penjualan Paving Blok tersebut kepada Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) dan mengatakan “ini uang hasil penjualan paving tadi, usahakan jangan ditau bos”, kemudian Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut; Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa menelpon Saksi IBU RIA dan mengatakan “Ada lagi Paving ini 1.000 tapi harus diambil malam ini”, setelah itu Saksi IBU RIA menghubungi Saksi RIL untuk membawa Paving Blok tersebut, namun Saksi RIL tidak bisa berangkat karena sedang mengangkut pasir sehingga Saksi IBU RIA mengatakan kepada RIL untuk membawa Paving Blok pada esok harinya; Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa menerima telepon dari Saksi RIA dan mengatakan “RIL sudah kesitu mau ambil Paving”, lalu setelah itu Terdakwa mengirimkan nomor rekening milik DIKI (DPO) kepada Saksi RIA, kemudian Saksi RIA mengirimkan uang pembelian Paving Blok sebesar Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DIKI (DPO), kemudian DIKI (DPO) mengambil uang tersebut dan memberikannya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa membagikan uang hasil penjualan Paving Blok kepada Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO), kemudian sekira pukul 21.30 Wita, Saksi RIL tiba dipercetakan lalu Terdakwa, Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI, DIKI menaikan Paving Blok sebanyak 1.000 (seribu) ke dalam mobil dump truck dan selesai sekira pukul 23.00 WITA; - Bahwa dari penjualan pertama Paving Blok tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.725.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian dari penjualan kedua Paving Blok tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi JUMADI, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mengakibatkan Saksi HADI mengalami kerugian sebesar Rp5.175.000 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------- |