Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa NURLAN Alias OLAN pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sungai bongka Kel. Uentanaga Atas Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una, dan pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tadulako Kel. Ampana Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WITA di Jl. Sungai Bongka, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, Terdakwa NURLAN alias OLAN singgah di samping kios kayu, setelah itu Terdakwa NURLAN alias OLAN berjalan ke dalam perumahan BTN RISKI yang beralamat di Jl. Sungai Bongka, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN lewat di depan rumah Saksi NURSARI MAKU dan Terdakwa NURLAN alias OLAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Nopol DN 3452 EI, Nama pemilik NURSARI MAKU, No mesin : JF61E-1067133, No Rangka : MH1JF6113AK067253 dengan kunci motor tergantung di kontak motor, kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN singgah masuk ke teras rumah Saksi NURSARI MAKU dan Terdakwa NURLAN alias OLAN mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Nopol DN 3452 EI, Nama pemilik NURSARI MAKU, No mesin : JF61E-1067133, No Rangka : MH1JF6113AK067253 keluar dari pekarangan dan Terdakwa NURLAN alias OLAN langsung menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Nopol DN 3452 EI, Nama pemilik NURSARI MAKU, No mesin : JF61E-1067133, No Rangka : MH1JF6113AK067253 di depan rumah Saksi NURSARI MAKU lalu pergi meninggalkan rumah Saksi NURSARI MAKU, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 di Jalan Tadulako, Kel. Ampana, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una Una dimana pada saat itu Terdakwa NURLAN alias OLAN sedang berjalan-jalan lewat sungai kering, kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir di halaman belakang rumah Saksi IRMAWATI LAIYA alias IMA, kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN mengecek 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nopol DN 2374 IJ, Nama Pemilik ARMAN RONDE Nomor rangka MH3SE88HOKJ097832 No mesin : E3R2E2433042 dan Terdakwa NURLAN alias OLAN melihat kunci motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nopol DN 2374 IJ, Nama Pemilik ARMAN RONDE Nomor rangka MH3SE88HOKJ097832 No mesin : E3R2E2433042 masih berada di motor, kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN mendorong kendaraan tersebut ke belakang rumah Saksi IRMAWATI LAIYA alias IMA untuk membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nopol DN 2374 IJ, Nama Pemilik ARMAN RONDE Nomor rangka MH3SE88HOKJ097832 No mesin : E3R2E2433042 melewati jalan Sungai kering yang awalnya Terdakwa NURLAN alias OLAN lewati dan Terdakwa NURLAN alias OLAN menyalakan dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nopol DN 2374 IJ, Nama Pemilik ARMAN RONDE Nomor rangka MH3SE88HOKJ097832 No mesin : E3R2E2433042.
- Bahwa Terdakwa NURLAN alias OLAN menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Nopol DN 3452 EI, Nama pemilik NURSARI MAKU, No mesin : JF61E-1067133, No Rangka : MH1JF6113AK067253 kepada orang yang Terdakwa NURLAN alias OLAN tidak kenal dengan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nopol DN 2374 IJ, Nama Pemilik ARMAN RONDE Nomor rangka MH3SE88HOKJ097832 No mesin : E3R2E2433042 Terdakwa NURLAN alias OLAN gunakan sendiri yang kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN lepaskan di hutan lebat karna sedang dikejar oleh anggota kepolisian.
- Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa NURLAN Alias OLAN, Saksi NURSARI MAKU mengalami kerugian Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Saksi IRMAWATI LAIYA Alias IMA mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa NURLAN Alias OLAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa NURLAN Alias OLAN pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sungai bongka Kel. Uentanaga Atas Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una, dan pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tadulako Kel. Ampana Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa Terdakwa NURLAN Alias OLAN telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.20 Wita di Jl. Sungai Bongka, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una Prov. Sulawesi Tengah dan pada tanggal 02 maret 2025 di jalan Tadulako Kel,Ampana Kec.Ampana kota Kab.Tojo Una Una.
- Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WITA di Jl. Sungai Bongka, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, Terdakwa NURLAN alias OLAN singgah di samping kios kayu, setelah itu Terdakwa NURLAN alias OLAN berjalan ke dalam perumahan BTN RISKI yang beralamat di Jl. Sungai Bongka, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN lewat di depan rumah Saksi NURSARI MAKU dan Terdakwa NURLAN alias OLAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Nopol DN 3452 EI, Nama pemilik NURSARI MAKU, No mesin : JF61E-1067133, No Rangka : MH1JF6113AK067253 dengan kunci motor tergantung di kontak motor, kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN singgah masuk ke teras rumah Saksi NURSARI MAKU dan Terdakwa NURLAN alias OLAN mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Nopol DN 3452 EI, Nama pemilik NURSARI MAKU, No mesin : JF61E-1067133, No Rangka : MH1JF6113AK067253 keluar dari pekarangan dan Terdakwa NURLAN alias OLAN langsung menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Nopol DN 3452 EI, Nama pemilik NURSARI MAKU, No mesin : JF61E-1067133, No Rangka : MH1JF6113AK067253 di depan rumah Saksi NURSARI MAKU lalu pergi meninggalkan rumah Saksi NURSARI MAKU, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 di Jalan Tadulako, Kel. Ampana, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una Una dimana pada saat itu Terdakwa NURLAN alias OLAN sedang berjalan-jalan lewat sungai kering, kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir di halaman belakang rumah Saksi IRMAWATI LAIYA alias IMA, kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN mengecek 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nopol DN 2374 IJ, Nama Pemilik ARMAN RONDE Nomor rangka MH3SE88HOKJ097832 No mesin : E3R2E2433042 dan Terdakwa NURLAN alias OLAN melihat kunci motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nopol DN 2374 IJ, Nama Pemilik ARMAN RONDE Nomor rangka MH3SE88HOKJ097832 No mesin : E3R2E2433042 masih berada di motor, kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN mendorong kendaraan tersebut ke belakang rumah Saksi IRMAWATI LAIYA alias IMA untuk membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nopol DN 2374 IJ, Nama Pemilik ARMAN RONDE Nomor rangka MH3SE88HOKJ097832 No mesin : E3R2E2433042 melewati jalan Sungai kering yang awalnya Terdakwa NURLAN alias OLAN lewati dan Terdakwa NURLAN alias OLAN menyalakan dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nopol DN 2374 IJ, Nama Pemilik ARMAN RONDE Nomor rangka MH3SE88HOKJ097832 No mesin : E3R2E2433042.
- Bahwa Terdakwa NURLAN alias OLAN menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Nopol DN 3452 EI, Nama pemilik NURSARI MAKU, No mesin : JF61E-1067133, No Rangka : MH1JF6113AK067253 kepada orang yang Terdakwa NURLAN alias OLAN tidak kenal dengan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nopol DN 2374 IJ, Nama Pemilik ARMAN RONDE Nomor rangka MH3SE88HOKJ097832 No mesin : E3R2E2433042 Terdakwa NURLAN alias OLAN gunakan sendiri yang kemudian Terdakwa NURLAN alias OLAN lepaskan di hutan lebat karna sedang dikejar oleh anggota kepolisian.
- Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa NURLAN Alias OLAN, saksi korban NURSARI MAKU mengalami kerugian materiil sebesar Rp. Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Saksi IRMAWATI LAIYA Alias IMA mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa NURLAN Alias OLAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat KUHPidana. ---------------------------------- |