Petitum Permohonan |
Mengabulkan Permintaan Ganti Rugi dan rehabilitasi Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri
Keuangan (Turut termohon I ) untuk Membayar Kerugian kepada Pemohon sebesar
Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam jangka Waktu 14 Hari Kerja;
3. Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri
Keuangan (Turut Termohon) untuk Membayar Kerugian immateril kepada Pemohon
masing-masing sebesar Rp.1,000,000,000,00 (satu milyar rupiah) dalam jangka
Waktu 14 Hari Kerja;
17
4. Menghukum Termohon I dan Termohon II paling lambat 3 (tiga hari) setelah Putusan
dibacakan secara kelembagaan meminta maaf kepada Pemohon dan menyatakan telah
keliru dan salah dalam menerapkan hukum dan menyatakan dengan tegas bahwa
Pemohon tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dan
didakwakan kepada Publik (masyarakat umum) melalui Pers/media Lokal dan
Nasional baik cetak dan elektronik yakni 5 (lima) media/pers Lokal di Sulawesi
Tengah dan 10 (Sepuluh) media/pers nasional;
5. Membebankan Biaya yang timbul dalam Kepada Para Termohon sejumlah Nihil.
Atau :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka
Para Pemohon, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |