Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa JUMADI, Saksi MAHFUD ABDULLAH Alias MAHFUD (berkas terpisah), ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita dan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau sekiranya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Solonsa, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara bersama mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa sedang menyiram paving blok yang sudah di cetak di tempat percetakan milik Saksi HADI SUDARYO Alias HADI yang bertempat di Desa Solonsa, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali, sementara menyiram Saksi IBU RIA mendatangi tempat percetakan milik Saksi HADI tersebut dan mengatakan “saya mau beli paving”, kemudian Saksi MAHFUD datang menghampiri Saksi IBU RIA dan langsung berbicara dengan Saksi MAHFUD, setelah itu Saksi MAHFUD menelpon Saksi HADI yang sepintas Terdakwa dengar bahwa Saksi HADI mengatakan kepada Saksi MAHFUD paving blok hanya dijual kepada yang sudah pesan dan yang sudah bayar, setelah mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa lanjut menyiram Paving Blok sementara Saksi IBU RIA masih berbicara dengan Saksi MAHFUD untuk membeli Paving Blok; - - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wita, Terdakwa menerima telpon dari Saksi HADI untuk bertemu di rumah makan di Desa Laantula Jaya dan Terdakwa langsung menghampiri Saksi HADI, lalu setelah itu sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa kembali ke Mes yang berada di Desa Solonsa, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali, setelah sampai di Mes tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi MAHFUD, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) yang sedang duduk di Mes, kemudian Terdakwa menerima uang dari Saksi MAHFUD sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi MAHFUD mengatakan kepada Terdakwa “ini uang jual paving, usahakan jangan sampai ditau sama bos”, kemudian Terdakwa menjawab “iya”; Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita, Saksi MAHFUD memberikan uang sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh rubu) kepada Terdakwa dan mengatakan “ini uang jual paving ke Ibu RIA, nanti dimuat”, kemudian Terdakwa menerima uang tersebut lalu sekira pukul 22.00 Wita, Saksi RIL datang dan mengatakan ingin memuat Paving Blok milik Saksi IBU RIA, kemudian Saksi MAHFUD mengajak Terdakwa, ADI PRAYOGI (DPO), DIKI (DPO) untuk menaikkan Paving Blok ke dalam mobil dump truck yang dibawa oleh Saksi RIL, kemudian sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi MAHFUD, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) telah selesai menaikkan Paving Blok tersebut sementara Saksi RIL pergi membawa Paving Blok tersebut; Bahwa dari penjualan pertama Paving Blok tersebut Saksi MAHFUD mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.725.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk Terdakwa, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian dari penjualan kedua Paving Blok tersebut Saksi MAHFUD mendapatkan - - keuntungan sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Terdakwa, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa pada tempat percetakan Paving Blok milik Saksi Hadi tersebut Saksi MAHFUD bekerja pada bagian penyusunan Paving Blok yang telah selesai dicetak, Terdakwa selaku operator mesin pencetakan, sedangkan ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) bertugas untuk membantu Terdakwa melakukan pencetakan Paving Blok; Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Saksi MAHFUD, Terdakwa, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mengakibatkan Saksi HADI mengalami kerugian sebesar Rp5.175.000 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa JUMADI, Saksi MAHFUD ABDULLAH Alias MAHFUD (berkas terpisah), ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wita dan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau sekiranya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Solonsa, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”secara bersama mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------ - Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa sedang menyiram paving blok yang sudah di cetak di tempat percetakan milik Saksi HADI SUDARYO Alias HADI yang bertempat di Desa Solonsa, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali, sementara menyiram Saksi IBU RIA mendatangi tempat percetakan milik Saksi HADI tersebut dan mengatakan “saya mau beli paving”, kemudian Saksi MAHFUD datang menghampiri Saksi IBU RIA dan langsung berbicara dengan Saksi MAHFUD, setelah itu Saksi MAHFUD menelpon Saksi HADI yang sepintas Terdakwa dengar bahwa Saksi HADI mengatakan kepada Saksi MAHFUD paving blok hanya dijual kepada yang sudah pesan dan yang sudah bayar, setelah mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa lanjut menyiram Paving Blok sementara Saksi IBU RIA masih berbicara dengan Saksi MAHFUD untuk membeli Paving Blok; - Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wita, Terdakwa menerima telpon dari Saksi HADI untuk bertemu di rumah makan di Desa Laantula Jaya dan Terdakwa langsung menghampiri Saksi HADI, lalu setelah itu sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa kembali ke Mes yang berada di Desa Solonsa, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali, setelah sampai di Mes tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi MAHFUD, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) yang sedang duduk di Mes, kemudian Terdakwa menerima uang dari Saksi MAHFUD sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi MAHFUD mengatakan kepada Terdakwa “ini uang jual paving, usahakan jangan sampai ditau sama bos”, kemudian Terdakwa menjawab “iya”; - - - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita, Saksi MAHFUD memberikan uang sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh rubu) kepada Terdakwa dan mengatakan “ini uang jual paving ke Ibu RIA, nanti dimuat”, kemudian Terdakwa menerima uang tersebut lalu sekira pukul 22.00 Wita, Saksi RIL datang dan mengatakan ingin memuat Paving Blok milik Saksi IBU RIA, kemudian Saksi MAHFUD mengajak Terdakwa, ADI PRAYOGI (DPO), DIKI (DPO) untuk menaikkan Paving Blok ke dalam mobil dump truck yang dibawa oleh Saksi RIL, kemudian sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi MAHFUD, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) telah selesai menaikkan Paving Blok tersebut sementara Saksi RIL pergi membawa Paving Blok tersebut; Bahwa dari penjualan pertama Paving Blok tersebut Saksi MAHFUD mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.725.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk Terdakwa, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian dari penjualan kedua Paving Blok tersebut Saksi MAHFUD mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Terdakwa, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Saksi MAHFUD, Terdakwa, ADI PRAYOGI (DPO) dan DIKI (DPO) mengakibatkan Saksi HADI mengalami kerugian sebesar Rp5.175.000 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------- |