Dakwaan |
Pertama
----------- Bahwa Terdakwa I WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK bersama Terdakwa II RIDWAN BAUDA alias WAWAN, secara berturut-turut, pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekitar Pukul 09.00 Wita atau setidaknya pada beberapa waktu dalam bulan September 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat rumah Saksi PONO CITRO alias MAS PONO tepatnya di Desa Lanto jaya Kec. Poso pesisir Kab. Poso dan di Belakang RSUD Poso tepatnya di Jl. Brigadir Jend. Katamso, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang mnaupun menghapuskan piutang, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ”, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 agustus 2023 sekitar pukul 11.50 Wita, Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA menghubungi Saksi RUSTAM melalui telpon dan memberitahu bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA akan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM namun yang akan datang mengambil sepeda motor tersebut di Showroom Metro Full adalah adik kandung Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA yakni Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO dan tidak lama kemudian Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO pun tiba di Showroom Metro Full dengan mengaku kepada Saksi RUSTAM bahwa ia akan memakai/menggunakan sepeda motor Honda CRF tersebut;
- Bahwa niat Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA bersama Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO tersebut pun disetujui oleh Saksi RUSTAM namun dengan syarat agar Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO berdiri di samping sepeda motor yang akan disewa lalu diambil gambarnya dan dengan jaminan KTP, setelah itu uang sewa selama 4 (empat) hari pun sebesar Rp520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) diterima oleh Saksi RUSTAM dari Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO;
- Bahwa setelah uang sewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut diserahkan Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO kepada Saksi RUSTAM selanjutnya Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut ke rumahnya di Jl. Ahmad Yani Kel. Bonesompe, Kec. Poso Kota Utara, Kab Poso;
- Bahwa ketika 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut telah berada di rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO dan Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO, maka pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 Wita Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO pun langsung menghubungi Terdakwa II dan memberi tahu bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO akan menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan meminta tolong kepada Terdakwa II agar dicarikan orang yang mau menerima gadai dan atas penyampaian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA tersebut Terdakwa II pun menyetujuinya;
- Bahwa setelah Terdakwa II mendengar penyampaian dari Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO, tak lama kemudian Terdakwa II pun menghubungi Terdakwa I melalui telepon dan memberitahukan bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO hendak menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM, dan beberapa saat kemudian Terdakwa II pun mendatangi Terdakwa I di rumahnya yang beralamatkan di Jl. P. Nias, Kel. Kayamanya, Kec. Poso Kota, Kab. Poso dan mengajaknya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut di rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Kel. Bonesompe, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso, sehingga Terdakwa I pun menghubungi Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA melalui telepon untuk memastikan kebenaran penyampaian Terdakwa II tersebut dan Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA pun membenarkan dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik temannya dan akan digadai dangan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II pun pergi ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut untuk dicarikan penerima gadai;
- Bahwa pada sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saksi PONO CITRO alias MAS PONO di Ruang Terbuka Hijau (RTH)/ disamping Polres Poso lalu Terdakwa I menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut untuk dijual kepada Saksi PONO CITRO alias MAS PONO dengan harga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi Saksi PONO CITRO alias MAS PONO tidak meresponnya sehingga Terdakwa I bersama Terdakwa II pun membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kembali ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO;
- Bahwa pada sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa I kembali membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut ke rumah sdr PONO CITRO yang beralamatkan di Desa Lanto Jaya, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso dengan maksud untuk menawarkan kembali 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kepada Saksi PONO CITRO alias MAS PONO dengan harga Rp13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi PONO CITRO alias MAS PONO pun menyetujui dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut seharga Rp13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa I sengaja memberitahu Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA melalui telepon dengan mengatakan “Tia, MAS PONO tidak mau terima gadai tapi langsung dibeli seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)” sehingga Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA pun menjawabnya dengan mengatakan “iya, gas jo” dan pada malam itu juga Terdakwa I mengantarkan uang sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kepada Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA kemudian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA memberikan upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I;
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut berada dalam penguasaan Saksi PONO CITRO alias MAS PONO kurang lebih selama 3 (tiga) minggu selanjutnya Saksi PONO CITRO alias MAS PONO menjualnya lagi melalui perantaraan Saksi AHMAD dengan harga yang sama yaitu Rp13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada orang yang menurut Saksi AHMAD tidak dia kenal yang tinggal di Kabupaten Morowali;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut telah dikembalikan oleh Saksi PONO CITRO alias MAS PONO bersama Saksi AHMAD kepada Saksi RUSTAM yang kemudian disita dan dijadikan barang bukti;
- Bahwa selanjutnya untuk kejadian berikutnya, pada awalnya hari Sabtu tanggal 02 September 2023, sekitar pukul 12.27 Wita Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA menghubungi lagi Saksi RUSTAM dan memberitahu bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA mau menyewa lagi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG selama 5 (lima) hari dan yang akan datang mengambil sepeda motor tersebut adalah Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI, dan Saksi RUSTAM pun menyetujui niat Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA tersebut sehingga pada saat itu juga Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO langsung menyuruh Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI yang saat itu bersamanya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG di Showroom Metro Full milik Saksi RUSTAM di Jl. Brigjend Katamso, Kel. Kasintuwu, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso. Sesampainya di Showroom Metro Full, Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI kemudian menemui Saksi RUSTAM kemudian Saksi RUSTAM pun meminta jaminan KTP dan mengambil gambar (foto) Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI yang berdiri disamping 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG yang akan di sewa tersebut;
- Bahwa setelah Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI diambil gambarnya (difoto) oleh Saksi RUSTAM selanjutnya Saksi RUSTAM pun menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut beserta kunci dan STNK kepada Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI kemudian Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI pun membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA;
- Bahwa kemudian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA kembali lagi menghubungi Terdakwa II dan memberi tahu kalau Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA akan menggadai lagi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan meminta tolong lagi agar Terdakwa II mencari orang yang mau menerima gadai dan atas penyampaian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA tersebut Terdakwa II pun kembali lagi menyetujuinya;
- Bahwa kemudian Terdakwa II pada hari itu juga kembali lagi mendatangi Terdakwa I di rumahnya yang beralamat di Jl. Pulau Nias, Kel. Kayamanya, Kec. Poso Kota, Kab. Poso dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG dan mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut milik teman Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA yang akan digadai sehingga Terdakwa I pun berusaha memastikan apa yang disampaikan oleh Terdakwa II dengan cara menghubungi Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA melalui telepon dan menanyakan apakah benar apa yang dikatakan oleh Terdakwa II tersebut kemudian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA membenarkan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut merupakan milik temannya dan akan digadai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk keperluan bayar tagihan sewa kontrakan dan pada saat itu juga Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA mengirimkan gambar 1 (satu) buah KTP melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan kalau KTP tersebut adalah pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut.
- Bahwa pada keesokan harinya yakni pada sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa I kemudian menghubungi Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO melalui telepon dengan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut tidak lama kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II datang dengan berboncengan menemui Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO yang saat itu sedang berada di belakang RSUD Poso tepatnya di Jl. Brigadir Jend. Katamso, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso, dengan membawa dan menunjukkan 1 (satu) buah KTP sambil mengatakan bahwa KTP tersebut merupakan pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut dan setelah itu Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO pun menyetujui dan langsung menyerahkan uang gadai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa I dengan kesepakatan bahwa dalam jangka 1 (satu) bulan maka sepeda motor tersebut akan ditebus;
- Bahwa setelah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berhasil menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut, pada sore harinya Terdakwa I dan Terdakwa II pun kembali ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA untuk mengantarkan uang hasil gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA memberikan uang sebagai upah menggadai sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa selanjutnya bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut berada dalam penguasaan Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO selama 1 (satu) minggu, Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO pun menjualnya lagi kepada Saksi AHMAT Alias MAT sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO datang ke rumah Saksi AHMAT yang beralamatkan di Desa Lanto Jaya, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG kemudian menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi AHMAT dengan alasan bahwa istrinya sekarang lagi sakit sehingga sepeda motor tersebut hendak dijual untuk biaya pengobatan istrinya yang lagi sakit tersebut;
- Bahwa atas tawaran Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO tersebut maka sdr AHMAT pun menyetujui dan membayar harga pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa kurang lebih selama 2 (dua) atau 3 (tiga) minggu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut dalam penguasaan Saksi AHMAT, selanjutnya Saksi AHMAT pun menjualnya kembali kepada orang yang menurutnya ia tidak kenal sebelumnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK dan Terdakwa II RIDWAN BAUDA alias WAWAN tersebut Saksi/ Korban RUSTAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------
ATAU
Kedua
------------Bahwa Terdakwa I WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK bersama Terdakwa II RIDWAN BAUDA alias WAWAN, secara berturut-turut, pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekitar Pukul 09.00 Wita atau setidaknya pada beberapa waktu dalam bulan September 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat rumah Saksi PONO CITRO alias MAS PONO tepatnya di Desa Lanto jaya Kec. Poso pesisir Kab. Poso dan di Belakang RSUD Poso tepatnya di Jl. Brigadir Jend. Katamso, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 agustus 2023 sekitar pukul 11.50 Wita, Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA menghubungi Saksi RUSTAM melalui telpon dan memberitahu bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA akan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM namun yang akan datang mengambil sepeda motor tersebut di Showroom Metro Full adalah adik kandung Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA yakni Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO dan tidak lama kemudian Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO pun tiba di Showroom Metro Full dengan mengaku kepada Saksi RUSTAM bahwa ia akan memakai/menggunakan sepeda motor Honda CRF tersebut;
- Bahwa niat Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA bersama Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO tersebut pun disetujui oleh Saksi RUSTAM namun dengan syarat agar Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO berdiri di samping sepeda motor yang akan disewa lalu diambil gambarnya dan dengan jaminan KTP, setelah itu uang sewa selama 4 (empat) hari pun sebesar Rp520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) diterima oleh Saksi RUSTAM dari Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO;
- Bahwa setelah uang sewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut diserahkan Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO kepada Saksi RUSTAM selanjutnya Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut ke rumahnya di Jl. Ahmad Yani Kel. Bonesompe, Kec. Poso Kota Utara, Kab Poso;
- Bahwa ketika 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut telah berada di rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO dan Saksi MA’AMZYAH I. TATUWO, maka pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 Wita Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO pun langsung menghubungi Terdakwa II dan memberi tahu bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO akan menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan meminta tolong kepada Terdakwa II agar dicarikan orang yang mau menerima gadai dan atas penyampaian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA tersebut Terdakwa II pun menyetujuinya;
- Bahwa setelah Terdakwa II mendengar penyampaian dari Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO, tak lama kemudian Terdakwa II pun menghubungi Terdakwa I melalui telepon dan memberitahukan bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO hendak menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM, dan beberapa saat kemudian Terdakwa II pun mendatangi Terdakwa I di rumahnya yang beralamatkan di Jl. P. Nias, Kel. Kayamanya, Kec. Poso Kota, Kab. Poso dan mengajaknya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut di rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Kel. Bonesompe, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso, sehingga Terdakwa I pun menghubungi Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA melalui telepon untuk memastikan kebenaran penyampaian Terdakwa II tersebut dan Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA pun membenarkan dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik temannya dan akan digadai dangan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II pun pergi ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut untuk dicarikan penerima gadai;
- Bahwa pada sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saksi PONO CITRO alias MAS PONO di Ruang Terbuka Hijau (RTH)/ disamping Polres Poso lalu Terdakwa I menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut untuk dijual kepada Saksi PONO CITRO alias MAS PONO dengan harga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi Saksi PONO CITRO alias MAS PONO tidak meresponnya sehingga Terdakwa I bersama Terdakwa II pun membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kembali ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO;
- Bahwa pada sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa I kembali membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut ke rumah sdr PONO CITRO yang beralamatkan di Desa Lanto Jaya, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso dengan maksud untuk menawarkan kembali 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kepada Saksi PONO CITRO alias MAS PONO dengan harga Rp13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi PONO CITRO alias MAS PONO pun menyetujui dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut seharga Rp13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa I sengaja memberitahu Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA melalui telepon dengan mengatakan “Tia, MAS PONO tidak mau terima gadai tapi langsung dibeli seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)” sehingga Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA pun menjawabnya dengan mengatakan “iya, gas jo” dan pada malam itu juga Terdakwa I mengantarkan uang sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kepada Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA kemudian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA memberikan upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I;
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut berada dalam penguasaan Saksi PONO CITRO alias MAS PONO kurang lebih selama 3 (tiga) minggu selanjutnya Saksi PONO CITRO alias MAS PONO menjualnya lagi melalui perantaraan Saksi AHMAD dengan harga yang sama yaitu Rp13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada orang yang menurut Saksi AHMAD tidak dia kenal yang tinggal di Kabupaten Morowali;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut telah dikembalikan oleh Saksi PONO CITRO alias MAS PONO bersama Saksi AHMAD kepada Saksi RUSTAM yang kemudian disita dan dijadikan barang bukti;
- Bahwa selanjutnya untuk kejadian berikutnya, pada awalnya hari Sabtu tanggal 02 September 2023, sekitar pukul 12.27 Wita Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA menghubungi lagi Saksi RUSTAM dan memberitahu bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA mau menyewa lagi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG selama 5 (lima) hari dan yang akan datang mengambil sepeda motor tersebut adalah Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI, dan Saksi RUSTAM pun menyetujui niat Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA tersebut sehingga pada saat itu juga Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO langsung menyuruh Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI yang saat itu bersamanya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG di Showroom Metro Full milik Saksi RUSTAM di Jl. Brigjend Katamso, Kel. Kasintuwu, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso. Sesampainya di Showroom Metro Full, Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI kemudian menemui Saksi RUSTAM kemudian Saksi RUSTAM pun meminta jaminan KTP dan mengambil gambar (foto) Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI yang berdiri disamping 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG yang akan di sewa tersebut;
- Bahwa setelah Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI diambil gambarnya (difoto) oleh Saksi RUSTAM selanjutnya Saksi RUSTAM pun menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut beserta kunci dan STNK kepada Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI kemudian Saksi AFANDI UMONIA alias FANDI pun membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA;
- Bahwa kemudian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA kembali lagi menghubungi Terdakwa II dan memberi tahu kalau Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA akan menggadai lagi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan meminta tolong lagi agar Terdakwa II mencari orang yang mau menerima gadai dan atas penyampaian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA tersebut Terdakwa II pun kembali lagi menyetujuinya;
- Bahwa kemudian Terdakwa II pada hari itu juga kembali lagi mendatangi Terdakwa I di rumahnya yang beralamat di Jl. Pulau Nias, Kel. Kayamanya, Kec. Poso Kota, Kab. Poso dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG dan mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut milik teman Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA yang akan digadai sehingga Terdakwa I pun berusaha memastikan apa yang disampaikan oleh Terdakwa II dengan cara menghubungi Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA melalui telepon dan menanyakan apakah benar apa yang dikatakan oleh Terdakwa II tersebut kemudian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA membenarkan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut merupakan milik temannya dan akan digadai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk keperluan bayar tagihan sewa kontrakan dan pada saat itu juga Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA mengirimkan gambar 1 (satu) buah KTP melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan kalau KTP tersebut adalah pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut.
- Bahwa pada keesokan harinya yakni pada sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa I kemudian menghubungi Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO melalui telepon dengan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut tidak lama kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II datang dengan berboncengan menemui Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO yang saat itu sedang berada di belakang RSUD Poso tepatnya di Jl. Brigadir Jend. Katamso, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso, dengan membawa dan menunjukkan 1 (satu) buah KTP sambil mengatakan bahwa KTP tersebut merupakan pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut dan setelah itu Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO pun menyetujui dan langsung menyerahkan uang gadai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa I dengan kesepakatan bahwa dalam jangka 1 (satu) bulan maka sepeda motor tersebut akan ditebus;
- Bahwa setelah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berhasil menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut, pada sore harinya Terdakwa I dan Terdakwa II pun kembali ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA untuk mengantarkan uang hasil gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA memberikan uang sebagai upah menggadai sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa selanjutnya bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut berada dalam penguasaan Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO selama 1 (satu) minggu, Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO pun menjualnya lagi kepada Saksi AHMAT Alias MAT sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO datang ke rumah Saksi AHMAT yang beralamatkan di Desa Lanto Jaya, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG kemudian menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi AHMAT dengan alasan bahwa istrinya sekarang lagi sakit sehingga sepeda motor tersebut hendak dijual untuk biaya pengobatan istrinya yang lagi sakit tersebut;
- Bahwa atas tawaran Saksi INTJE PAHLAWAN DAHLAN alias ACO tersebut maka sdr AHMAT pun menyetujui dan membayar harga pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa kurang lebih selama 2 (dua) atau 3 (tiga) minggu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan TNKB DN 4244 RG tersebut dalam penguasaan Saksi AHMAT, selanjutnya Saksi AHMAT pun menjualnya kembali kepada orang yang menurutnya ia tidak kenal sebelumnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK dan Terdakwa II RIDWAN BAUDA alias WAWAN tersebut Saksi/ Korban RUSTAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------- |