INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2025/PN Pso | 1.AHMAD FAUZAN Alias Posan 2.MUHARAM |
KAPOLRI C.Q. KAPOLRES MORUT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon AHMAD FAUZAN sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan Nomor:SP.Tap/I/RES.1.6/I/2025/Satreskrim/Polres Morut/ Polda Sulteng, tanggal 7 Januari 2025. Terkait dugaan tindak pidana “Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. oleh penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Morowali Utara tidak berdasar atas hukum dan karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tindakan Termohon Menetapkan Pemohon MUHARAM sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan Nomor: SP.Tap/2/RES.1.6/I/2025/Satreskrim/Polres Morut/Polda Sulteng Tanggal 7 Januari 2025. Terkait dugaan tindak pidana “Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, oleh penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Morowali Utara tidak berdasar atas hukum dan karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon
6. Memulihkan hak-hak Para Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |