Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2025/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. MOH. FADLI Alias DILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 234/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1162 /P.2.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FADLI Alias DILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa MOH. FADLI Alias DILO pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 15.13 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Marsaoleh, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 14.45 WITA Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya yang berada di Kel. Marsaoleh, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali menerima telepon dari Korban INDRA SAHE Alias OM BULU yang mengatakan kepada Terdakwa “hari minggu kalau tidak ada kamu bikin, kita - - - - - ke kebun”, kemudian Terdakwa bertanya “kebun yang mana?”, dan Korban menjawab “kebun yang ada pohon pala-nya”, kemudian Terdakwa mengatakan “tidak bisa karena itu sudah bagiannya papaku dan sudah dibuatkan sertifikat”, lalu Korban menjawab “tidak betul itu sertifikat karena ada surat jual beli yang saya pegang”, kemudian Terdakwa mengatakan “tidak betul itu karena saya udah buatkan setifikat kenapa kemarin-kemarin kita sudah pembagian semua baru kita mau menuntut lagi pembagiannya papaku”, dimana perkataan tersebut membuat Terdakwa emosi, selanjutnya Korban mengatakan “kau anak-anak kemarin tidak usah banyak bicara, papamu itu dulu menumpang, pokoknya besok kita ke kebun kalau kau tidak ke kebun saya tebang semua pohon palamu” yang membuat Terdakwa semakin emosi, kemudian Terdakwa mengatakan “kenapa kita bicara begitu, kita kerumah saja” lalu Korban menjawab “tidak bisa, kau kerumahmi, kau masih anak kemarin sudah kurang ajar bawa parangmu saya tunggu kamu disini” kemudian Terdakwa menjawab “oke tunggu disitu saya kerumahnya kita”; Bahwa setelah telepon tersebut berakhir Terdakwa kemudian masuk ke kamarnya untuk mengambil jaket dan setelah itu mengambil sebilah parang yang ada di dapur rumah Terdakwa, yang selanjutnya sekira pukul 15.07 WITA Terdakwa kemudian mengambil kunci motor sembari berpamitan kepada Saksi FATIMA Alias MAMA ANGEL yang saat itu sedang menonton televisi untuk ke rumah Korban; Bahwa sekira pukul 15.10 Terdakwa tiba di rumah Korban, dimana Terdakwa saat itu melihat Saksi HAMSA. AL Alias OM BIU sedang duduk di teras samping rumah Korban dan Terdakwa bertanya “dimana om Bulu”, kemudian Saksi HAMSA. AL Alias OM BIU menjawab “ada di dalam”, kemudian Terdakwa memasuki rumah Korban sambil mengucapkan salam, lalu Korban menjawab salam tersebut, setelah mendengar jawaban salam tersebut Terdakwa kemudian mengetahui posisi Korban dan saat itu juga Terdakwa langsung menghunuskan parang Terdakwa; Bahwa setelah menghunuskan parangnya, Terdakwa kemudian bertanya kepada Korban “dimana kita?” lalu Korban menjawab “hmmm” dimana Terdakwa kemudian berjalan menuju sumber suara tersebut tepatnya di kamar Korban; Bahwa ketika berada di depan kamar Korban, Terdakwa melihat Korban berada tepat di depan pintu kamar yang mana Terdakwa langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala Korban secara membabi buta dimana Korban sempat mencoba menangkis ayunan parang Terdakwa yang pertama dengan tangan kirinya sehingga ayunan parang tersebut mengenai lengan kiri hingga kepala Korban, kemudian Korban berusaha maju mendekati Terdakwa lalu Terdakwa mundur dan kembali mengayunkan parangnya yang mengenai kepala bagian atas Korban, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parangnya yang mengenai bahu kiri Korban yang membuat korban terjatuh dalam posisi duduk, disaat korban dalam posisi duduk Terdakwa kembali mengayunkan parangnya yang mengenai leher kiri Korban yang membuat korban langsung terlentang, disaat Korban terlentang Terdakwa kembali mengayunkan parangnya yang mengenai leher kiri Korban; Bahwa selanjutnya saksi HAMSA. AL ALIAS OM BIU yang pada saat itu berada diteras rumah korban mendengar suara tulang terpotong kemudian masuk ke dalam rumah Korban dan melihat Korban tergeletak di lantai dalam keadaan berlumuran darah, dan juga melihat Terdakwa yang memegang sebilah parang berada di dekat kaki Korban, dimana saat itu saksi HAMSA. AL ALIAS OM BIU mengingatkan dan menyadarkan Terdakwa; - - - - Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan keluar rumah dan mengatakan kepada saksi HAMSA. AL ALIAS OM BIU agar ikut bersama Terdakwa ke Polsek; Bahwa alasan Terdakwa mendatangi rumah Korban dengan membawa parang karena sebelumnya pada saat Terdakwa adu mulut dengan Korban di telepon, Korban menantang dan menyuruh Terdakwa datang kerumahnya dengan membawa parang sehingga Terdakwa mengira Korban sudah menyiapkan parang di rumahnya; Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor : 812/039/RM/RSMW/2025 tanggal 08 Februari 2025 terhadap Korban INDRA SAHE yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. MAYALISA DIAN TAMAELA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : - - - - - - - - Pada daerah kepala tampak rambut yang dibotakkan dengan terdapat luka pada bagian atas kepala. Pada hasil pemeriksaan di temukan dua luka memanjang pada bagian puncak atas kepala. Luka pertama berukuran lima belas centimeter dengan dasar luka tulang tengkorak tembus sampai otak dan luka kedua berukuran sepuluh centimeter dengan dasar luka otot kuli kepala. Pada bagian wajah tampak luka robek dimulai dari sudut bibir kiri tembus sampai di area pipi kiri berukuran sebelas centimeter. Pada perabaan tidak ada gemeretak tulang maupun patah tulang. Pada bagian mata refleks cahaya tidak adam mata hitam (pupih) melebar (midriasis) lima milimeter. Tidak ditemukan perlukaan (kemerahan, pembengkakan dan jenis luka lainnya). Mulut dalam keadaan terbuka dan lidah tidak menjulur keluar. Tidak ditemukan perlukaan (kemerahan, pembengkakan dan jenis luka lainnya). Tampak luka robek pada area leher dengan bentuk luka leher hampir terputus berukuran empat puluh Sembilan centimeter. Pada perabaan didapatkan tulang leher hampir terputus dengan penyangga otot bagian belakang leher. Tampak luka robek pada area bahu kiri bagian atas. Luka dimulai dari bahu kiri bagian atas sampai ke area dada sebelah kiri berukuran tujuh belas centimeter dengan dasar luka otot dan tulang. Tampak luka robek pada area tulang selangka, berukuran sepuluh centimeter, dengan dasar luka otot. Tampak satu luka robek area pada lengan kiri atas, berukuran dua puluh centimeter dengan dasar luka otot. Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut di atas, dapat disimpulkan terdapat luka-luka pada beberapa bagian tubuh yang diakibatkan kekerasan benda tajam. Tidak terdapat lebam mayat, kaku mayat dan pembusukan. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban INDRA SAHE meninggal dunia, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.12/124/Kel.Mars/IV/2025 yang ditandatangani oleh NELIANA, S.Hut. dan dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Marsaoleh pada tanggal 22 April 2025. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa MOH FADLI Alias DILO pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 15.13 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Marsaoleh, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------ - - - - - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 14.45 WITA Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya yang berada di Kel. Marsaoleh, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali menerima telepon dari Korban INDRA SAHE Alias OM BULU yang mengatakan kepada Terdakwa “hari minggu kalau tidak ada kamu bikin, kita ke kebun”, kemudian Terdakwa bertanya “kebun yang mana?”, dan Korban menjawab “kebun yang ada pohon pala-nya”, kemudian Terdakwa mengatakan “tidak bisa karena itu sudah bagiannya papaku dan sudah dibuatkan sertifikat”, lalu Korban menjawab “tidak betul itu sertifikat karena ada surat jual beli yang saya pegang”, kemudian Terdakwa mengatakan “tidak betul itu karena saya udah buatkan setifikat kenapa kemarin-kemarin kita sudah pembagian semua baru kita mau menuntut lagi pembagiannya papaku”, dimana perkataan tersebut membuat Terdakwa emosi, selanjutnya Korban mengatakan “kau anak-anak kemarin tidak usah banyak bicara, papamu itu dulu menumpang, pokoknya besok kita ke kebun kalau kau tidak ke kebun saya tebang semua pohon palamu” yang membuat Terdakwa semakin emosi, kemudian Terdakwa mengatakan “kenapa kita bicara begitu, kita kerumah saja” lalu Korban menjawab “tidak bisa, kau kerumahmi, kau masih anak kemarin sudah kurang ajar bawa parangmu saya tunggu kamu disini” kemudian Terdakwa menjawab “oke tunggu disitu saya kerumahnya kita”; Bahwa setelah telepon tersebut berakhir Terdakwa kemudian masuk ke kamarnya untuk mengambil jaket dan setelah itu mengambil sebilah parang yang ada di dapur rumah Terdakwa, yang selanjutnya sekira pukul 15.07 WITA Terdakwa kemudian mengambil kunci motor sembari berpamitan kepada Saksi FATIMA Alias MAMA ANGEL yang saat itu sedang menonton televisi untuk ke rumah Korban; Bahwa sekira pukul 15.10 Terdakwa tiba di rumah Korban, dimana Terdakwa saat itu melihat Saksi HAMSA. AL Alias OM BIU sedang duduk di teras samping rumah Korban dan Terdakwa bertanya “dimana om Bulu”, kemudian Saksi HAMSA. AL Alias OM BIU menjawab “ada di dalam”, kemudian Terdakwa memasuki rumah Korban sambil mengucapkan salam, lalu Korban menjawab salam tersebut, setelah mendengar jawaban salam tersebut Terdakwa kemudian mengetahui posisi Korban dan saat itu juga Terdakwa langsung menghunuskan parang Terdakwa; Bahwa setelah menghunuskan parangnya, Terdakwa kemudian bertanya kepada Korban “dimana kita?” lalu Korban menjawab “hmmm” dimana Terdakwa kemudian berjalan menuju sumber suara tersebut tepatnya di kamar Korban; Bahwa ketika berada di depan kamar Korban, Terdakwa melihat Korban berada tepat di depan pintu kamar yang mana Terdakwa langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala Korban secara membabi buta dimana Korban sempat mencoba menangkis ayunan parang Terdakwa yang pertama dengan tangan kirinya sehingga ayunan parang tersebut mengenai lengan kiri hingga kepala Korban, kemudian Korban berusaha maju mendekati Terdakwa lalu Terdakwa mundur dan kembali mengayunkan parangnya yang mengenai kepala bagian atas Korban, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parangnya yang mengenai bahu kiri Korban yang membuat korban terjatuh dalam posisi duduk, disaat korban dalam posisi duduk Terdakwa kembali mengayunkan parangnya yang mengenai leher kiri Korban yang membuat korban langsung terlentang, disaat Korban terlentang Terdakwa kembali mengayunkan parangnya yang mengenai leher kiri Korban; - - - Bahwa selanjutnya saksi HAMSA. AL ALIAS OM BIU yang pada saat itu berada diteras rumah korban mendengar suara tulang terpotong kemudian masuk ke dalam rumah Korban dan melihat Korban tergeletak di lantai dalam keadaan berlumuran darah, dan juga melihat Terdakwa yang memegang sebilah parang berada di dekat kaki Korban, dimana saat itu saksi HAMSA. AL ALIAS OM BIU mengingatkan dan menyadarkan Terdakwa; Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan keluar rumah dan mengatakan kepada saksi HAMSA. AL ALIAS OM BIU agar ikut bersama Terdakwa ke Polsek; Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor : 812/039/RM/RSMW/2025 tanggal 08 Februari 2025 terhadap Korban INDRA SAHE yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. MAYALISA DIAN TAMAELA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : - Pada daerah kepala tampak rambut yang dibotakkan dengan terdapat luka pada bagian atas kepala. Pada hasil pemeriksaan di temukan dua luka memanjang pada bagian puncak atas kepala. Luka pertama berukuran lima belas centimeter dengan dasar luka tulang tengkorak tembus sampai otak dan luka kedua berukuran sepuluh centimeter dengan dasar luka otot kuli kepala. - - - - - - - Pada bagian wajah tampak luka robek dimulai dari sudut bibir kiri tembus sampai di area pipi kiri berukuran sebelas centimeter. Pada perabaan tidak ada gemeretak tulang maupun patah tulang. Pada bagian mata refleks cahaya tidak adam mata hitam (pupih) melebar (midriasis) lima milimeter. Tidak ditemukan perlukaan (kemerahan, pembengkakan dan jenis luka lainnya). Mulut dalam keadaan terbuka dan lidah tidak menjulur keluar. Tidak ditemukan perlukaan (kemerahan, pembengkakan dan jenis luka lainnya). Tampak luka robek pada area leher dengan bentuk luka leher hampir terputus berukuran empat puluh Sembilan centimeter. Pada perabaan didapatkan tulang leher hampir terputus dengan penyangga otot bagian belakang leher. Tampak luka robek pada area bahu kiri bagian atas. Luka dimulai dari bahu kiri bagian atas sampai ke area dada sebelah kiri berukuran tujuh belas centimeter dengan dasar luka otot dan tulang. Tampak luka robek pada area tulang selangka, berukuran sepuluuh centimeter, dengan dasar luka otot. Tampak satu luka robek area pada lengan kiri atas, berukuran dua puluh centimeter dengan dasar luka otot. Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut di atas, dapat disimpulkan terdapat luka-luka pada beberapa bagian tubuh yang diakibatkan kekerasan benda tajam. Tidak terdapat lebam mayat, kaku mayat dan pembusukan. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban INDRA SAHE meninggal dunia, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.12/124/Kel.Mars/IV/2025 yang ditandatangani oleh NELIANA, S.Hut. dan dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Marsaoleh pada tanggal 22 April 2025. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya