Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Pso AMIRUDIN AL Kapolri Cq Kapolda cq.Kapolres Morowali,cq Kapolsek Bungku Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AMIRUDIN AL
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda cq.Kapolres Morowali,cq Kapolsek Bungku Selatan
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai Hukum Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait Penetapan tersangka yang dilakukan Termohon;
3. Menyatakan perkara yang dituduhkan kepada Pemohon tidak cukup bukti dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
4. Menyatakan sebagai hukum Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/XII/2024/Reskrim, tanggal 26 Desember 2024 adalah un-profesional dan un-prosedural dengan menyalahi KUHAP serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perkara ini serta penerbitan surat perintah Penyelidikan atau Penyidikan kembali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada pemohon;
6. Memerintahkan Pemohon untuk mengeluarkan Termohon dari Rumah Tahanan Polsek Bungku Selatan
7. Menyatakan sebagai hukum untuk mengembalikan nama baik, harkat dan martabat serta kemerdekaan Pemohon;
8. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;
Atau;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Poso C.Q. Majelis Hakim Dan Mengadili Perkara A Quo Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil Adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya