Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa YANS YOWELEMBA NDEALA alias PAPA MOSES alias YOWE pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah / warung milik (Korban) Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO di Desa Silanca, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah melakukan “penganiayaan” terhadap Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada tempat dan waktu tersebut di atas berawal Terdakwa datang ke rumah / warung milik Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO yang berada di Desa Silanca Kec. Lage Kab. Poso, dan langsung menghampiri pengunjung yang sedang makan di warung milik Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO dan Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO mendengar serta melihat Terdakwa meminta uang kepada pengunjung tersebut namun hanya diberi rokok. Kemudian Saksi ZUL KAIDA BAMOTANA alias SARI mengatakan “Om Yowe dimanakah ada dero?“ dan Terdakwa mengatakan “ngana lagi, ngana agama apa?“ kepada Saksi ZUL KAIDA BAMOTANA alias SARI dan dijawab “saya agama islam” kemudian Tesangka mengatakan “saya bunuh ngana”. Setelah itu Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO langsung mengatakan kepada Terdakwa “om yowe, sudah jo kasian, saya so dua minggu ini so tidak ada orang datang, apa om yowe bikin rusuh/ribut”, dan Terdakwa langsung berdiri mengahampiri saksi dan memukul bagian atas kepala dengan menggunakan tangan kanan (tidak terkepal) kemudian Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO langsung terjatuh (posisi duduk) serta merasa pusing, setelah itu Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO langsung berteriak sambil menangis “dia (Terdakwa) pukul saya”. Sehingga Terdakwa juga mengatakan dengan suara keras “saya mau bakar rumah ini, saya mau bunuh ngana (sambil menunjuk ke arah Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO)“ dan Terdakwa langsung naik ke sepeda motor motor miliknya dan kemudian langsung pergi dari tempat tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali dengan membawa parang yang diletakan di pinggangnya, namun Tesangka tidak berani mendekat yang dikarenakan rumah/warung Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO sudah banyak orang dan Terdakwa hanya memainkan gas kendaraan dan langsung menuju ke arah rumahnya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan korban (Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO) mengalami rasa pusing, sakit pada bagian leher.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa YANS YOWELEMBA NDEALA alias PAPA MOSES alias YOWE pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 Wita, pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, dan pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret hingga April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah / warung milik (Korban) Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO di Desa Silanca, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” terhadap Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 Wita di warung milik Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO yang mana saat itu Terdakwa datang ke warung milik Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO dan sempat meminta rokok kepada pengujung di warung tersebut kemudian Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO menegur Terdakwa dengan mengatakan “kenapa datang-datang lagi kesini?” sehingga membuat Terdakwa marah dan kemudian Terdakwa mengancam akan membakar warung milik Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO tersebut dan kemudian karena Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO berlari masuk kedalam sehingga Terdakwa mengejarnya dan sempat memukulnya pada bagian kepala dengan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa pulang kerumah untuk mengambil parang dan datang kembali ke warung tersebut dengan mengeluarkan parang sambil berteriak dan mengancam akan membunuh Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa datang ke warung milik Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO untuk yang kedua kalinya, kemudian saat itu Terdakwa mengamuk dan merusak warung milik Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO dengan menggunakan potongan papan kayu;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa datang lagi ke warung miliki Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO sambil mengendarai motor dan berteriak di depan warung tersebut memaki dengan kata-kata “kudacuki kamu”.
- Bahwa penyebab sehingga Terdakwa melakukan pengancaman tersebut adalah karena Terdakwa merasa tersinggung dan marah saat Terdakwa datang ke warung milik Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO dalam keadaan mabuk, Terdakwa ditegur dan tidak diijinkan lagi datang ke warung milik Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO sehingga Terdakwa mengancam dengan membawa parang dan mengatakan akan memabakar ru-mah/warung dan memubuh Saksi ARIANI SITEPU alias MAMA ALDO.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |