Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2025/PN Pso TIARA SIRINDING MANGIWA 1.MEDJIAT ALIAS MUJIAT
2.MISERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TIARA SIRINDING MANGIWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Aziz Billah DjangarituTIARA SIRINDING MANGIWA
Tergugat
NoNama
1MEDJIAT ALIAS MUJIAT
2MISERI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyelesaikan proses Jual Beli dan balik nama sertifikat atas objek sengketa tersebut sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah Jual Beli Tanah antara Tergugat I dan Tergugat II pada Tahun 1996;
  4. Menyatakan sah Jual Beli Tanah antara Tergugat II  dan Penggugat pada Tahun 2022;
  5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 620 Desa Bahodopi dengan luas 7.500 M?2; dengan surat ukur nomor 1410/93, yang diterbitkan di Poso pada tanggal 11 September 1993;
  6. Menyatakan Penggugat berhak membuat dan mengurus baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor: 620 Desa Bahodopi dengan luas 7.500 M?2; dengan surat ukur nomor 1410/93, yang diterbitkan di Poso pada tanggal 11 September 1993, dari atas nama Tergugat I yaitu MEDJIAT ke atas nama Penggugat yaitu TIARA SIRINDING MANGIWA pada Badan Pertanahan Nasional (BPN);
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak