Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyelesaikan proses Jual Beli dan balik nama sertifikat atas objek sengketa tersebut sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah Jual Beli Tanah antara Tergugat I dan Tergugat II pada Tahun 1996;
- Menyatakan sah Jual Beli Tanah antara Tergugat II dan Penggugat pada Tahun 2022;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 620 Desa Bahodopi dengan luas 7.500 M?2; dengan surat ukur nomor 1410/93, yang diterbitkan di Poso pada tanggal 11 September 1993;
- Menyatakan Penggugat berhak membuat dan mengurus baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor: 620 Desa Bahodopi dengan luas 7.500 M?2; dengan surat ukur nomor 1410/93, yang diterbitkan di Poso pada tanggal 11 September 1993, dari atas nama Tergugat I yaitu MEDJIAT ke atas nama Penggugat yaitu TIARA SIRINDING MANGIWA pada Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |