Dakwaan |
PERTAMA --------Bahwa terdakwa ISRAN Alias ISI pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Nama Lengkap : ISRAN Alias ISI Nomor Identitas : 7206090107810002 Tempat lahir : Bahonsuai Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 07 September 1981 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Bahonsuai, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan/Perikanan Pendidikan : SMP (Tidak Tamat) - Bahwa terdakwa awalnya mendapatkan 2 (dua) sachet Narkotika Jenis Sabu dari ALI (DPO) pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di rumah terdakwa yang berada di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali; - Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) sachet Narkotika Jenis Sabu dari ALI (DPO), selanjutnya terdakwa mengambil 8 (delapan) sachet plastik cetik bening kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke setiap sachet sehingga jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) sachet narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) sachet narkotika jenis sabu tersebut ke dalam sebuah wadah berwarna hitam pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di dalam rumah terdakwa yang berada di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali; - Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, saksi DAVID dan saksi RINEXTO dari Satresnakroba Polres Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, kemudian saksi DAVID dan saksi RINEXTO menindaklanjuti informasi tersebut dan mengetahui rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi DAVID dan saksi RINEXTO menghampiri rumah tersebut, kemudian mendapati terdakwa yang sedang berada di dalam rumah, kemudian saksi DAVID dan saksi RINEXTO memperlihatkan surat tugas, lalu menanyakan kepada terdakwa, “mana sabu-sabumu, kamu koperatif saja”, lalu terdakwa menjawab, “tidak ada pak”, selanjutnya saksi DAVID dan saksi RINEXTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang dilihat oleh saksi IRFAN. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, saksi DAVID dan saksi RINEXTO menemukan 10 (sepuluh) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di dalam 1 (satu) buah wadah plastik berwarna hitam yang tersimpan di dalam sebuah laci, 1 (satu) unit handphone merek VIVO berwarna biru di atas tempat tidur dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) di lantai kamar rumah terdakwa. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses selanjutnya; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0678/NNF/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : ? 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3459 gram diberi nomor barang bukti 1540/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,2453 gram. ? Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa ISRAN Alias ISI. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa ISRAN Alias ISI pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdakwa awalnya mendapatkan 2 (dua) sachet Narkotika Jenis Sabu dari ALI (DPO) pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di rumah terdakwa yang berada di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali; - Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) sachet Narkotika Jenis Sabu dari ALI (DPO), selanjutnya terdakwa mengambil 8 (delapan) sachet plastik cetik bening kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke setiap sachet sehingga jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) sachet narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) sachet narkotika jenis sabu tersebut ke dalam sebuah wadah berwarna hitam pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di dalam rumah terdakwa yang berada di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali; - Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan alat hisap bong terakhir kali pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di dalam rumah terdakwa yang berada di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Saksi DAVID dan Saksi RINEXTO dari Satresnarkoba Polres Morowali terhadap terdakwa; - Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil alat hisap bong yang sudah terdakwa buat, selanjutnya terdakwa mengisi air pada alat hisap bong tersebut, lalu terdakwa mengambil 2 (dua) buah pipet bening, kemudian terdakwa melubangi penutup botol menjadi 2 (dua) lubang dengan menggunakan gunting, selanjutnya penutup botol yang telah dilubangi menadi 2 (dua), terdakwa memasukkan 2 (dua) buah pipet bening dimana 1 (satu) buah berukuran panjang dan 1 (satu) buah lainnya berukuran pendek, lalu terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pireks, selanjutnya terdakwa memasukkan kaca pireks yang telah terisi narkotika jenis sabu ke dalam salah satu pipet yang berukuran pendek, setelah itu tangan kanan terdakwa menggenggam botol yang telah terdakwa rangkai, kemudian tangan kiri terdakwa menggenggam korek api, selanjutnya terdakwa membakar kaca pireks yang telah terpasang dengan menggunakan korek api, kemudian terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa mengeluarkan asapnya dari mulut dan hidung terdakwa; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0678/NNF/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : ? 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3459 gram diberi nomor barang bukti 1540/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,2453 gram. ? Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa ISRAN Alias ISI. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Morowali Nomor : BA/320/I/IKA/PB.01/2025/BNNK-Morowali pada tanggal 13 Januari 2025, menyatakan urine milik terdakwa ISRAN Alias ISI Positif (+) menggunakan Narkotika Jenis Sabu (Methaphetamine/Amphetamine (MET/AMP)). - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |