Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Pso ISNAYANTI PADATI BANK SULTENG CABANG KOLONODALE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ISNAYANTI PADATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BANK SULTENG CABANG KOLONODALE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.967.179,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut Hukum perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
  3. Menyatakan menurut Hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada berita acara Kesepakatan antara PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT pada tanggal 5 November 2024.
  4. Menyatakan menurut Hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada berita acara Kesepakatan antara PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT pada tanggal 8 Mei 2024.
  5. Menyatakan bahwa pihak TERGUGAT bertanggungjawab untuk mengganti segala kerugian materil dan Immateril PENGGUGAT atas perkara aquo ini.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil sejumlah Rp. 129.967.179,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).

dan pembayaran kerugian Imateril sejumlah Rp. 365.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah). secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan ini.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Poso Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak