Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa ZAINUDIN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wita, Terdakwa sedang melakukan pekerjaannya di dalam Kawasan PLTU tepatnya di Gudang Batu Bara yang berada di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian saat Terdakwa sedang berpapasan dengan Saksi LI YANSHUAN, Terdakwa memberikan salam berupa senyuman tetapi Saksi LI YANSHUAN tidak membalas salam Terdakwa dan hanya memberikan tatapan sinis sehingga Terdakwa merasa tersinggung, setelah itu ketika Saksi LI YANSHUAN sedang berdiri membelakangi Terdakwa yang berjarak sekitar 5 (lima) meter, Terdakwa melihat potongan pipa besi yang tergeletak di tanah dan Terdakwa mengambilnya lalu berjalan menuju ke arah Saksi LI YANSHUAN dan kemudian memukul kepala bagian belakang Saksi LI YANSHUAN dengan potongan pipa besi tersebut hingga Saksi LI YANSHUAN terduduk, setelah Saksi LI YANSHUAN terduduk Terdakwa kembali memukul Saksi LI YANSHUAN menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak 5 (lima) kali, lalu Terdakwa menendang pada bagian wajah Saksi LI YANSHUAN sebanyak 3 (tiga) kali, setelah melakukan pemukulan tersebut Terdakwa langsung menyerahkan diri ke pos security; - - Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi LI YANSHUAN mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan mengalami luka robek di bagian bibir atas; Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi LI YANSHUAN tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya; - dengan Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi LI YANSHUAN sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 812/077.10/RM/RSMW/2025 Tanggal 18 Maret 2025, di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. Yuda Tesi Listrawila Genda, telah di lakukan pemeriksaan secara medis kepada LI YANSHUAN, diperoleh Hasil Pemeriksaan : 1. Pada bagian belakang kepala, tampak luka yang telah terjahit, luka tampak bersih. Tidak ditemukan perdarahan aktif sekitar luka, ada bengkak disekitar luka. Perubahan warna luka dengan sekitar kulit sama, ada nyeri tekan. 2. Pada area bibir bagian dalam, tampak bekas perdarahan berwarna merah kecoklatan. Tidak terdapat nyeri saat ditekan ataupun disekitarnya, tanda pembengkakan tidak ada, luka disekitar tidak ada. Dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki umur Tiga Puluh Delapan Tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum. Ditemukan luka yang telah terjahit pada belakang kepala, nyeri saat ditekan dan terdapat pembengkakan disekitar luka. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |