Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Pso SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SETIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2.            Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon pada akta kelahiran Pemohon No. 7271-LT-04112016-0034 dari Setiawan menjadi Tia Setiawan

3.            Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kota palu

4.            Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak